Cara Balik Nama Kendaraan Bekas

Cara balik nama kendaraan bekas bermotor menjadi hal penting. Ini merupakan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua atau pemilik selanjutnya. Bagi Anda yang ingin membeli mobil atau motor bekas, sebaiknya Anda mengetahui proses balik nama ini.

Cara Balik Nama Kendaraan
Masyarakat menunjukkan STNK setelah proses di kantor Samsat. Foto: MetroTVnews

 

Dalam proses balik nama kendaraan, biasanya akan memakan waktu berhari-hari. Jadi ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu proses dan persyaratannya.

Selain proses balik nama, Anda juga harus membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru. Dalam STNK ini akan tercantum nama Anda sebagai pemilik resmi dari kendaraan baru ini.

Syarat dokumen untuk proses balik nama kendaraan

Jika Anda baru membeli kendaraan bermotor, Anda harus mengetahui cara balik nama kendaraan. Terutama mengurus balik nama pada STNK. Dalam mengurusnya, ada beberapa syarat dokumen yang perlu Anda lengkapi.

  • STNK asli serta fotokopinya satu lembar
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sebagai pemilik baru yang asli dan fotokopinya satu lembar
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotokopinya satu lembar
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang disertai materai seharga Rp 6.000
  • Bawa serta sejumlah uang, karena biasanya untuk pengambilan formulir dan tanda pengesahan Anda akan dikenakan biaya administratif

Proses balik nama kendaraan

Kunjungi kantor Samsat dengan berkas atau dokumen lengkap. Kantor Samsat yang Anda datangi haruslah sama dengan wilayah yang tertera pada BPKB Anda. Misalnya, jika BPKB Anda terdaftar di area Jakarta Selatan, Anda harus datang ke area Jakarta Selatan.

Adapun proses selanjutnya yaitu:

  • Mengisi formulir untuk cek fisik kendaraan

Pada cek fisik ini, petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan bermotor Anda. Selanjutnya, Anda akan menyerahkan hasil cek fisik ini pada loket. Biasanya, di sini ada biaya pengecekan fisik sebesar Rp 30.000.

  • Balik nama kendaraan

Setelah semua berkas Anda pegang, selanjutnya Anda harus mengurus balik nama dan mutasi kendaraan. Khususnya kalau kendaraan tidak berasal dari tempat Anda berdomisili. Jika kendaraan berasal dari daerah Anda berdomisili, maka cukup mengurus formulir balik nama saja tanpa mutasi.

Anda harus meminta sendiri formulir untuk balik nama dan mutasi kendaraan. Anda tidak perlu takut salah mengisi formulir. Karena di Samsat tersedia contoh atau dummy untuk pengisian formulir ini.

Formulir yang sudah diisi dengan benar kemudian diserahkan kembali ke loket. Petugas akan melegalisir formulir dan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi. Anda kemudian membayar Rp 75 ribu untuk pengurusan tahap ini.

Selanjutnya, Anda harus menunggu hingga 5 hari kerja untuk pengambilan berkas. Berkas yang selesai diurus ini nantinya akan digunakan untuk pengurusan STNK yang baru.

  • Pengambilan berkas

Pengambilan berkas ini dilakukan di kantor Samsat dengan biaya Rp 10 ribu. Selanjutnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Periksa juga cara cek pajak kendaraan bermotor.

Cek Pajak Kendaraan, Balik Nama Kendaraan Bekas, STNK, Cara Buat STNK
BPKB dan STNK sebagai proses balik nama kendaraan. Foto: AboutCirebon.id

 

Syarat dokumen mendapatkan STNK baru

Untuk mendapatkan STNK baru dengan mudah di Samsat, berikut persyaratan dokumennya:

  • KTP asli dan fotokopi satu lembar
  • STNK asli dan fotokopi satu lembar
  • BPKB asli dan fotokopi satu lembar, (sertakan surat dari leasing jika kendaraan masih dalam cicilan)
  • Surat pernyataan dari pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak ada perubahan identitas atau spesifikasi kendaraan

Cara mendapatkan STNK baru

Berbeda dengan pengurusan balik nama dan mutasi sebelumnya. Pengurusan STNK yang baru dapat dilakukan di kota atau area domisili Anda. Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan STNK baru.

  • Cek fisik kendaraan

Proses cek fisik untuk keperluan penerbitan STNK, ini tidak dipungut biaya sama sekali. Sebaiknya Anda datang pada pagi hari untuk menghindari panjangnya antrean.

  • Loket pelayanan balik nama

Pada loket ini ada dua langkah yang harus Anda tempuh. Anda harus menyalin berkas yang Anda dapatkan sebelumnya dari Samsat saat mengurus proses balik nama. Lalu serahkan semua berkas yang dibutuhkan ke loket untuk dicek. Biasanya Anda akan diminta untuk membawa BPKB asli untuk dicek.

Terkadang jika antrean memang ramai, lama proses ini adalah satu hari.

  • Loket pelayanan STNK

Anda mendapatkan kembali BPKB asli serta surat pembayaran STNK dari loket pelayanan balik nama. Kemudian Anda ke Loket pelayanan STNK untuk mengambil STNK yang baru.

Di sini Anda membayar biaya STNK baru sesuai dengan daerah domisili dan jenis kendaraan. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui bagaimana penghitungan biaya STNK baru dan balik nama di daerah Anda.

Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengetikan nama pada STNK Anda. Dengan demikian, jika terjadi kesalahan pengetikan bisa segera Anda urus di Samsat.

Tips Sebelum Datang ke Samsat

Saat mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan, Anda sebaiknya datang pagi hari untuk menghindari antrean. Aku pernah datang pukul 08.00 WIB, ternyata sudah ramai.

Hindarilah memakai jasa calo saat cara balik nama kendaraan bermotor. Mengurus sendiri lebih mudah dan murah. Apalagi sekarang pengurusan lebih gampang. Untuk pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di tempat umum. Biasanya saat Car Free Day atau lokasi pusat perbelanjaan. Untuk pembayaran pajak tahunan, harus ke Samsat Pusat atau sesuai lokasi KTP Anda.

Bawa uang dengan pecahan kecil untuk foto kopi berkas. Biasanya untuk membayar foto kopi KTP, STNK, dan BPKB. Biayanya kadang cuma Rp 5.000. Atau tergantung foto kopi di lingkungan Anda. Uang ini juga untuk membayar jasa pelat nomor yang seharusnya gratis. Tapi ada saja yang meminta secara sukarela. Biasanya sekitar Rp 20.000 untuk sepeda motor atau lebih untuk mobil.

Yang lebih penting lagi, khususnya saat membayar pajak tahunan. Hindari memakai celana pendek. Aku pernah hanya memakai celana pendek. Saat itu cuacanya memang sangat panas, apalagi ke Mangga Dua. Sudah macet, panas banget lagi.

Saat akan membayar pajak, ternyata aku ditolak masuk. Sebenarnya aku sudah diperingatkan saat foto kopi berkas. Aku tidak boleh masuk kalau pakai celana pendek. Coba pinjam teman atau memakai celana dari jas hujan.

Akibat tidak punya keduanya, akhirnya aku balik rumah untuk hanya ganti celana. Wasting time sih. Tapi ya bagaimana lagi. Untungnya tidak jauh. Tapi Jakarta kan macet ya plus panas lagi. Ya dibuat pelajaran aja. Jangan sampai diulangi lagi. Wkekekek.

Tinggalkan komentar