Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi memberikan sikap terhadap alat pembayaran virtual yang belakangan mulai digunakan, bitcoin.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacob mengatakan, sikap itu diambil dengan mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.
“BI menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/2).
BI mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya. “Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna bitcoin dan virtual currency lainnya,” lanjutnya.
BI akhirnya mengambil sikap mengenai bitcoin, setelah selama ini melakukan kajian mengenai alat pembayaran virtual tersebut. Direktur Eksekutif Perencanaan Strategis dan Humas BI Difi A Johansyah saat itu melakukan kajian atas transaksi pembayaran dengan menggunakan bitcoin guna melihat efektivitas penggunaan mata uang virtual tersebut terhadap peredaran rupiah.
“Bitcoin ini nilainya dapat berubah-ubah, bisa naik dan turun, yang dinamikanya sedang diteliti oleh BI. Motif penggunaan bitcoin, lihat landasan hukum penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan berbagai risiko dalam penggunaan bitcoin tersebut,” kata Difi.
Selama ini, segala bentuk alat maupun sistem pembayaran baik berupa fisik maupun uang elektronik (e-money) harus digunakan dengan izin dari BI. Adapun bitcoin, ujar Difi, belum terdapat permintaan untuk memakai bitcoin sebagai alat pembayaran.
Awal Mula Bitcoin
Bitcoin ditemukan oleh Satoshi Nakamoto. Diduga sosok ini adalah nama samaran yang bisa jadi digunakan oleh sekelompok orang. Identitas aslinya masih belum diketahui.
Mata uang ini menawarkan kepemilikan utuh tanpa perlunya ikatan dengan pihak ketiga baik dari swasta dan pemerintah, menjadi daya tarik tersendiri bagi penggunanya. Tapi seiring berjalannya waktu, hal ini disadari sebagai kelemahan mata uang yang ditemukan pada 2009 ini.
Bitcoin menjadi sangat berguna bagi para pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan uang hasil kejahatannya. Karena jika mereka menyimpan uang di bank, uang hasil kejahatannya dapat dengan mudah terlacak.
Bitcoin juga dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang ingin menyembunyikan pendapatannya dari pemerintah, dan menghindari kewajiban membayar pajak. Lantas, pendapatan negara dari pajak itu akan hilang karena uang yang tidak terlacak.
Tidak hanya pada tindakan kriminal semata, kekurangan bitcoin paling mendasar juga terjadi karena bentuknya yang tidak riil.
Meskipun bentuknya tidak riil, bukan berarti bitcoin bebas dari pencurian. Salah satu contoh pencurian dialami oleh Sheep Marketplace, sebuah situs web ilegal jual beli obat terlarang, yang kehilangan US$ 220 dalam bitcoin akibat ulah para peretas sistem komputer.
Belum lagi ketidakstabilan nilai mata uang bitcoin jika dikonversi ke mata uang konvensional lainnya yang sangat fluktuatif. Hari ini, boleh jadi pemilik bisa sangat kaya dengan memiliki bitcoin senilai US$ 1.000. Namun, siapa yang tahu jika di kemudian hari nilai uang tersebut hanya tersisaUS$ 50.
Desember lalu, Bank Sentral China sudah melarang penggunaan bitcoin. Begitu juga dengan Bank Sentral Malaysia yang melarang sejak Januari 2014.