Hati-hati Berbicara di Dunia Maya

Pepatah lama mengatakan, mulutmu harimaumu. Itu menandakan hati-hati dalam berbicara karena bisa menyakiti seseorang, bahkan bisa memicu perpecahan.

Sekarang, sesuai dengan perkembangan zaman, berbicara tidak hanya melalui mulut, tapi bisa melalui media sosial dengan mengetik status di Facebook, Twitter, Instagram, blog, dan media sosial lainnya.

Berbekal kebebasan berekspresi, negara kita cukup liberal dalam bermedia sosial. Masyarakat bebas mengkritik siapa pun, termasuk pemerintah.

#SebarkanBeritaBaik, Kapolda Metro Jaya, Coffee Morning, Netizen
Netizen saat Coffee Morning bersama Kapolda Metro Jaya, Rabu (9/5). Foto: Blogger

 

Dengan memakai tanda pagar (hashtag), masyarakat bisa berkreasi menyampaikan sesuatu kepada lembaga bahkan pemerintah. Bahkan tagar tersebut bisa menjadi trending topic jika seluruh kalangan masyarakat ramai-ramai mencuit (tweet).

Cara itu lebih gampang untuk menyuarakan sesuatu, bahkan kritik terhadap pemerintah sekali pun. Media mainstream kini pun kadang mengambil tagar di media sosial sebagai bahan berita.

Alhasil, kritik tersebut bisa tersampaikan ke penguasa, secara cepat, tanpa perlu harus datang ke Istana Negara atau gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, akhir-akhir ini media sosial ramai dengan berita bohong (hoax), ujaran kebencian, hingga berujung isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Apalagi mendekati tahun politik, keriuhan di media sosial makin menjadi.

Kapolda Metro Jaya, Netizen, Coffee Morning dengan Kapolda, Lomba Citizen Journalism
Netizen di acara Coffee Morning bersama Kapolda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (9/5). Foto: Didik Purwanto

 

Agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap utuh, kita sebagai masyarakat harus menjaga dalam bertutur kata di media sosial. Jangan percaya setiap berita di lini masa atau sebaran siaran (broadcast) dari grup WhatsApp.

Aku ingat dan pernah keluar dari kelompok WhatsApp keluarga dan alumni sekolah gara-gara perbedaan pandangan politik. Grup yang seharusnya sebagai ajang silaturahmi, malah menjadi ajang mencaci demi syahwat politik jagoan.

Alhasil, bukan kesatuan yang didapat, malah perpecahan semakin dekat. Tak peduli itu keluarga atau pun sahabat.

Ini lah yang kita takutkan dengan perkembangan informasi. Di satu sisi bisa mendekatkan dengan yang jauh, tapi juga bisa menjauhkan yang dekat, hanya karena berbeda pendapat.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan, jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2017 mencapai 143 juta jiwa dari total 262 juta penduduk.

Sekitar 58,08 persen dari pengguna internet tersebut berada di Pulau Jawa, sisanya di luar Jawa. Ke depan, penetrasi internet diharapkan semakin merata. Berimbas juga ke penyebaran berita bohong (hoax) yang semakin meluas, jika tanpa pembatas.

Dalam Undang-Undang Nomor 11/Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seseorang bahkan bisa dipenjara akibat mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten yang melanggar atau tanpa konfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Netizen, Coffee Morning dengan Kapolda, Lomba Citizen Journalism
Jajaran Kepolisian Metro Jaya berfoto bersama saat acara Coffee Morning bersama Kapolda di Jakarta, Rabu (9/5). Foto: Didik Purwanto

 

Jadi waspadalah dalam membagikan informasi yang didapat. Jangan asal dapat, langsung sikat yang akhirnya merugikan orang lain, bahkan diri sendiri.

Lantas, apa saja konten yang dianggap melanggar UU ITE tersebut? Yuk simak.

1. Konten asusila
Siapa pun yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat konten asusila bisa dipidana paling lambat 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

2. Pencemaran nama baik
Seseorang yang mengancam, memeras, dan mencermarkan nama baik dan atau fitnah bisa dijerat pidana paling lama 4 tahun atau denda Rp 1 miliar.

3. Sadap
Penyadapan informasi baik menggunakan jaringan kabel maupun nirkabel juga akan dipidana.

4. Perjudian
Konten yang memuat perjudian juga akan dipidana maksimal 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

5. Berita bohong
Hukuman bagi seseorang yang membuat dan menyebarkan berita bohong (hoax) bisa dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

6. Ujaran kebencian (hate speech)
Penyebaran dan pembuatan konten hate speech bisa dipidana maksimal 6 tahun atau denda juga Rp 1 miliar.

Nah, waspadailah konten-konten tersebut. Jangan selalu percaya terhadap apa yang disebar di dunia maya. Selalu cek dan ricek kebenarannya agar yang disampaikan juga bisa bermanfaat bagi sesama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Agus Yuwono bilang, media sosial sudah bnyk dipenuhi hoax, maka #sebarkanberitabaik untuk menangkalnya. Sebagai masyarakat yang cinta NKRI, sudah sepatutnya menjaga perdamaian dan kesatuan negeri ini.

Kapolda Metro Jaya, Netizen, Coffee Morning dengan Kapolda, Lomba Citizen Journalism
Kabid Humas Polda Metro Jaya Agus Yuwono saat memberikan sambutan di acara Coffee Morning bersama Kapolda di Jakarta, Rabu (9/5). Foto: Didik Purwanto

 

Dengan #sebarkanberitabaik, kita bisa berbuat untuk menyelamatkan negara kita dari ujaran kebencian dan berita hoax atau konten-konten berbahaya yang melanggar UU ITE tersebut.

Polda Metro Jaya mengundang netizen pada 9 Mei lalu di Gedung Promoter untuk #SebarkanBeritaBaik di media sosial, bahkan hingga kelompok WhatsApp sekalipun.

Awalnya, saya ikut acara ini karena ingin bertemu Kapolda. Masa sudah 10 tahun di Jakarta, tidak mengetahui wajah Kapoldanya. Hahaha…maafkan.

Namun, di hari itu, saat coffee morning bersama netizen, acara sempat mundur hampir 2 jam dari jadwal. Aku pikir memang tidak mudah untuk mendatangkan Kapolda, meski Polda Metro Jaya yang mengadakannya.

Ternyata benar, di hari itu terjadi kerusuhan di Mako Brimob yang menewaskan 5 polisi dan 1 teroris. Bapak Kapolda sudah siaga sejak semalam sebelumnya di Mako Brimob untuk mengamankan situasi.

Lini masa sejak pagi sudah riuh dengan kasus tersebut, meski sudah bisa diimbangi #SebarkanBeritaBaik dari coffee morning kali ini.

Perwakilan blogger @ndorokakung juga berpesan kepada netizen (warganet) agar #sebarkanberitabaik agar dunia makin nyaman dan aman, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Kapolda Metro Jaya, Netizen, Coffee Morning dengan Kapolda, Lomba Citizen Journalism
Perwakilan netizen, @ndorokakung saat di acara Coffee Morning bersama Kapolda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (9/5). Foto: Didik Purwanto

 

Inspektorat Pengawas Daerah Kombes Pol Komarul Zaman mewakili Kapolda juga mengingatkan, jempolmu harimaumu. Dengan jempol kita bisa #sebarkanberitabaik tapi juga bisa sebaliknya. Tentu kita ingin negara kita aman damai sentosa kan?

Untuk mengapresiasi masyarakat yang mau #sebarkanberitabaik, Polda Metro Jaya juga mengadakan lomba. Cek saja di posternya.

Kapolda Metro Jaya, Netizen, Coffee Morning dengan Kapolda, Lomba Citizen Journalism
Lomba Citizen Journalism bersama Menjaga NKRI dengan #SebarkanBeritaBaik

 

Hadiahnya gede gila. Yang lebih pingin lagi, diajak naik helikopter keliling Jakarta. Wuiiihh, pasti mengasyikkan sekali. Seumur hidup belum pernah naik helikopter sih..

Nah, tunggu apa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi? #SebarkanBeritaBaik

Tinggalkan komentar